Lampung Selatan,Dailynewslampung.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan basis penerimaan pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat penyusunan proyeksi target PAD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027 sekaligus pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026).
Asisten Administrasi Umum Pemkab Lampung Selatan, Edy Firnandi, M.Si., menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan daerah tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak dan retribusi. Kebijakan tersebut, kata dia, perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, daya beli, serta keberlangsungan dunia usaha.
“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” kata Edy dalam rapat tersebut.
Rapat dipimpin Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, S.E., M.M., dan dihadiri perwakilan 14 organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola retribusi.
Iwan menjelaskan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Proses penyusunan perubahan regulasi dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Iwan, proyeksi tambahan PAD harus disusun berdasarkan potensi riil daerah, tingkat kepatuhan wajib pajak, kondisi perekonomian masyarakat, serta evaluasi penerimaan dari setiap jenis pajak dan retribusi.
Dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026, target PAD Lampung Selatan ditetapkan sebesar Rp274 miliar. Hingga 27 Oktober 2026, realisasi pajak daerah tercatat mencapai Rp238,2 miliar atau sekitar 86,76 persen dari target tersebut.
Untuk mendorong peningkatan penerimaan hingga akhir tahun, BPPRD menyiapkan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
Ekstensifikasi dilakukan dengan memperluas basis wajib pajak melalui pendataan potensi yang belum tergarap. Salah satu sasaran yang disebutkan adalah usaha kafe di gerai minimarket serta pengenaan pajak atas tenaga listrik bagi perusahaan yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, intensifikasi dilakukan melalui optimalisasi pengawasan dan pemungutan pajak dari objek yang telah terdaftar. Upaya tersebut antara lain menyasar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dari instansi vertikal atau instansi pemerintah di luar Pemkab Lampung Selatan yang melakukan pengadaan konsumsi, serta evaluasi dan penilaian kembali objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain pajak daerah dan retribusi, BPPRD juga mencatat perkembangan penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hingga 27 Oktober 2026, realisasi opsen PKB mencapai Rp30,2 miliar atau sekitar 82 persen dari target Rp36,7 miliar. Sementara itu, realisasi BBNKB mencapai Rp31,4 miliar atau 88,5 persen dari target Rp33,5 miliar.
Iwan menegaskan, kebijakan pajak dan retribusi harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha, dan iklim investasi.
“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.
Dalam pembahasan perubahan Perda, Pemkab juga meninjau kembali sejumlah ketentuan mengenai jenis dan tarif retribusi daerah. Salah satu materi yang disempurnakan berkaitan dengan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, BPPRD mengumpulkan OPD pengelola retribusi untuk mengevaluasi kembali target penerimaan yang diusulkan agar lebih sesuai dengan potensi dan kondisi riil di lapangan.
Di sisi lain, Pemkab Lampung Selatan juga berupaya memperluas akses pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satunya melalui pembangunan layanan Samsat Drive Thru di Kecamatan Natar yang direncanakan diluncurkan pada awal November 2026.
Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan BPPRD Lampung Selatan, Doni Oktora, mengatakan layanan tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat Natar dan wilayah sekitarnya dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus menempuh perjalanan ke Kalianda.
“Drive Thru yang dibangun di Natar direncanakan launching awal November 2026. Tujuannya memudahkan masyarakat Natar dan sekitarnya membayar pajak kendaraan, sekaligus memangkas jarak dan biaya perjalanan,” ujar Doni.
Ia menambahkan, pembangunan layanan tersebut merupakan inisiatif Pemkab Lampung Selatan yang dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.
Melalui perluasan basis pajak, evaluasi target retribusi, penguatan pengawasan, dan peningkatan akses pelayanan, Pemkab Lampung Selatan berharap penerimaan daerah dapat lebih optimal tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat dan iklim usaha.(Red)