Lampung, dailynewslampung : Pemenuhan hak politik perempuan masih tertinggal di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kekerasan terhadap perempuan, dan politik.
Perempuan masih minim akses dalam struktur kekuasaan dan pengambilan keputusan, baik di tingkat keluarga, lembaga politik, maupun pembuat kebijakan publik.
Seperti halnya pada tanggal 15 Oktober Tim Seleksi Calon Anggota Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 1 Priode 2024-2029 telah mengeluarkan 10 besar Penetapan hasil Tes Kesehatan, dan Wawancara Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Selatan Priode 2024-2029.
Dari masing-masing Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 1 Priode 2024-2029 hanya ada 3 sosok perempuan dari berbagai 5 Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung 1.
Pengamat politik Universitas Lampung (Unila) dan juga Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Unila Dr Robi Cahyadi Kurniawan beri penilaian khusus tentang keterwakilan Perempuan dalam politik atau pemilu sejatinya telah tertuang dalam Undang-Undang.
Pasal 245 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Unila ini menilai aturan dalam UU 7 tahun 2017 ini menjadi rujukan bagi banyak pihak untuk melibatkan perempuan dalam kegiatan politik, seperti pengurus parpol, lembaga negara, birokrasi, dalam organisasi-organisasi atau bahkan dalam tim seleksi dan keanggotaan badan atau komisioner.
“Minimnya keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon komisioner KPU atau Bawaslu di berbagai daerah perlu disikapi dengan melihat data secara konkrit misal data berapa banyak perempuan yang faham info rekrutmen, berapa banyak yang diizinkan suami atau bahkan kenapa perempuan tidak lolos seleksi. Apakah kemampuan tidak sama dengan laki -laki atau lainnya, ” ungkap Dr Robi Cahyadi Kurniawan Alumni Unpad dan UGM dihubungi melalui pesan singkat WhatsAppnya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dilain sisi seperti halnya dilansir dari halaman resmi Website kpu.go.id telah merilis berita yang berjudul, “Keterwakilan 30% Perempuan untuk Perbaikan Demokrasi Indonesia” dalam hal tersebut Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemilu 2024 bertema Keberpihakan Peraturan Pemilu 2024 untuk Perempuan yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) secara daring, pada Rabu (24/8/2022).
Betty menjelaskan kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia, payung hukumnya adalah undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-undang pemilu menyebut keterlibatan perempuan, yakni sebagai penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, kepengurusan partai politik serta pendaftaran calon anggota legislatif masing-masing harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan.
“Ini merupakan salah satu PR atau tugas kita dalam penyelenggaraan dari pemilu ke pemilu. Kemudian, apa yang bisa kita lakukan nanti sehingga perbaikan demokrasi di Indonesia jauh lebih baik untuk pemilu tahun 2024?” ucap Betty.
Berikut hasil Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 1 Priode 2024-2029 :
Kabupaten Pringsewu : Aqmal Fanani Niki Kapindo ; Darma Winada ; Dewi Eliyasari ; Eko Winarno ; Juniantama Ade Putra ; Kelik Windu ; Saifudin ; Sulaiman ; Wendy Aprianto ; Widia Dwi Candra
Kabupaten Pesisir Barat : Adiontama ; Agusman ; Andri Wison ; Awan Feri ; Erwan Andri Yusta ; Irwansyah ; Marten Efendi ; Miftah Farid ; Tulus Basuki ; Zairi Opani
Kabupaten Lampung Barat : Agasi Ala Anarki ; Cahaya Rinaldi Wijaya ; Doni Risadi ; Fahrul Aksah ; Mirson ; Muhamad Jamil ; Noni Nur Fitriana ; Septa Putra Herly Yuwarlis ; Yan Barusal ; Yoga Fahlepi
Kabupaten Tanggamus : Ahmad Bahri ; Burnawan M Rusdi ; Habibi ; Hadi Sucipto ; Munawir Sazali ; Toto Sukoco ; Yanuar Rizal ; Yoga Aprizal ; Za’imna ; Zulwani
Kabupaten Lampung Selatan : Ahmad Endang ; Warsito ; Ahmad Sahlan ; Ansurasta Rz ; Anwar Haqiqi ; Fadil Khoms ; Hendra Fauzi ; Lilik Mawati ; Rama Guntara ; Rival Arian ; Yovan Firdadi
(red)