Connect with us

Lampung Selatan

Sudah Terima Sertifikasi, Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS:

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung – Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari-Agustus 2025.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d).

Pada aturan tersebut ditegaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS harus memenuhi syarat belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik pendanaan ganda (double funding) atau double dipping. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan, tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan yang bersumber dari Dana BOS.

Dengan demikian, Dana BOS dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya agar lebih optimal dan tepat sasaran.

Jadi Temuan Pemeriksaan

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, mengungkapkan, dalam hasil audit yang dilakukan periode Januari-Agustus 2025, pembayaran honor dari Dana BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi dinyatakan sebagai temuan pemeriksaan.

Ia menegaskan, atas temuan tersebut, guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima gaji dari Dana BOS pada periode tersebut diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan yang untuk kemudian diteruskan Ke Rekening Kas Umum Negara. Mekanisme pengembalian dapat dilakukan secara bertahap.

“Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan,” kata Marko.

Siapa yang Wajib Mengembalikan?

Guru yang menjadi sasaran pengembalian adalah Guru Honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.

Sementara itu, guru honorer BOS Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian karena hanya menerima satu sumber penghasilan, yakni dari Dana BOSP.

Kriteria Penerima Honor BOS

Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat dibayarkan honornya melalui Dana BOS harus memenuhi kriteria:
– Berstatus Non-ASN
– Terdaftar di Dapodik
– Memiliki NUPTK
– Belum menerima tunjangan sertifikasi

Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, karena kebijakan ini merupakan perintah dari regulasi pemerintah pusat.

Bagi guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil, dipersilakan berkonsultasi dengan Inspektorat Lampung Selatan.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan. (Red)

Lampung Selatan

Dari Sampah Jadi Pengabdian: Dedikasi Tanpa Henti Muherwan Murod

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung – Bicara tentang tumpukan sampah kerap menjadi hal yang dihindari banyak orang. Terlebih lagi, harus berinteraksi dan berkutat setiap hari dengan limbah yang dianggap kotor dan menjijikkan.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Muherwan Murod, S.E., warga Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda. Ia justru menjadikan sampah sebagai bagian dari pengabdiannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Persampahan dan LB3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan.

Di tengah pekerjaan yang sering dijauhi, mantan Kepala UPT Pengelolaan Sampah (LB3) Kecamatan Bakauheni itu memilih berada di garis depan, memastikan kebersihan lingkungan tetap terjaga.

Bagi pejabat Eselon III.b di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut, mengelola sampah bukan sekadar rutinitas, melainkan tanggung jawab yang harus ditunaikan demi menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat.

“Ini sudah menjadi kewajiban. Mau tidak mau, suka tidak suka, harus dijalani,” ujar Muherwan bersama timnya saat ditemui dutanews.id ketika mengangkut sampah di wilayah Kecamatan Sidomulyo, belum lama ini.

Dedikasi Muherwan pun tidak mengenal waktu. Pada akhir pekan, yang umumnya menjadi waktu istirahat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ia tetap turun ke lapangan memastikan sampah di berbagai titik terangkut dengan baik.

Ia bahkan kerap mengemudikan dump truck secara langsung bersama tim kebersihan, menyisir jalan protokol hingga kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Pengabdiannya semakin terlihat saat momentum bulan suci Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah. Di saat banyak orang berkumpul bersama keluarga, Muherwan dan tim justru tetap siaga menjaga kebersihan Kota Kalianda.

“Pada malam takbiran kemarin, kami bersama puluhan petugas membersihkan sampah di jalan protokol dan sekitar kantor bupati hingga pukul 03.00 WIB,” katanya.

Menurutnya, hari-hari besar menjadi tantangan tersendiri karena volume sampah meningkat signifikan. Meski demikian, ia dan tim tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal.

“Ini sudah menjadi konsekuensi pekerjaan kami. Saat Lebaran, sampah pasti meningkat, jadi kami harus lebih siaga,” tambahnya.

Di balik kerja keras tersebut, Muherwan juga harus menghadapi berbagai sorotan, termasuk pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Kendati demikian, ia memilih tetap fokus menjalankan tugas.

“Biarkan saja. Nanti akan terlihat sendiri apakah saya bekerja sungguh-sungguh atau tidak,” ujarnya dengan tenang.

Kisah Muherwan menjadi pengingat bahwa di balik sesuatu yang kerap dianggap kotor, terdapat dedikasi dan kerja tulus yang jarang terlihat. Mereka bekerja dalam senyap, namun menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat bagi masyarakat. (red)

Continue Reading

Lampung Selatan

Bupati Egi Raih TOP Pembina, PDAM Lamsel Ikut Harumkan Nama Daerah

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung – Perumda Air Minum Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan TOP BUMD Awards 2026 kategori Bintang 4.

Penghargaan ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan kinerja perusahaan daerah, tetapi juga mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Prestasi tersebut semakin lengkap dengan diraihnya penghargaan TOP Pembina BUMD 2026 oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, serta TOP CEO BUMD 2026 yang diberikan kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Jasa, Julianto.

Ketiga penghargaan bergengsi tersebut diserahkan dalam acara puncak TOP BUMD Awards 2026 yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Ajang TOP BUMD Awards merupakan penghargaan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA). Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap kinerja, inovasi, serta kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menilai penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran BUMD, khususnya Perumda Air Minum Tirta Jasa.

“Alhamdulillah, ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran pengurus BUMD, khususnya PDAM di Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Bupati Egi menegaskan, penghargaan tersebut diharapkan menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan inovasi pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya, ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk bekerja lebih baik dan lebih inovatif ke depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Egi menekankan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan pelayanan optimal.

Pada tahun 2026, sebanyak 248 BUMD dan BLUD dari seluruh Indonesia mengikuti ajang ini, meningkat 4,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 218 BUMD dinyatakan mengikuti seluruh tahapan penilaian secara lengkap.

Sejak pertama kali digelar pada 2016, TOP BUMD Awards menjadi salah satu tolok ukur nasional dalam mendorong BUMD agar lebih profesional, inovatif, dan berdaya saing. (Red)

Continue Reading

Lampung Selatan

Aji Pulang dalam Kondisi Sakit, Bupati Egi Imbau Warga Waspada

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung – Ahmad Abi Ar-Razi (Aji), warga Lampung Selatan yang menjadi korban dugaan penipuan kerja kapal ikan di Merauke, Papua Selatan, akhirnya kembali ke kampung halamannya dalam kondisi sakit.

Aji tiba di Bandara Radin Inten II pada Rabu malam (8/4/2026) sekitar pukul 20.10 WIB setelah menjalani perjalanan panjang. Kepulangannya disambut keluarga dan didampingi Dinas Sosial Lampung Selatan.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, langsung mengunjungi kediaman keluarga Aji di Sukajadi, Kalianda, Kamis (9/4/2026), sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi korban.

Dari pemeriksaan awal, Aji mengalami gangguan kesehatan berupa batuk berdahak, anemia, serta keluhan pada kaki yang membuatnya kesulitan berjalan. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan akan menurunkan tim medis untuk penanganan lanjutan.

Bupati Egi menyampaikan keprihatinannya dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas.

“Kita prihatin atas kejadian ini. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan janji pekerjaan yang belum pasti,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Lampung Selatan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Aji diketahui berangkat ke Merauke setelah menerima tawaran kerja dengan iming-iming gaji Rp5 juta per bulan. Namun, setibanya di lokasi, gajinya dipotong Rp4 juta untuk biaya transportasi, dan selama sekitar 10 bulan bekerja ia hanya menerima gaji di bulan pertama.

Ia juga mengaku harus bekerja hingga 24 jam dalam kondisi berat tanpa bayaran selama berbulan-bulan, yang berdampak pada kesehatannya.

Saat ini, Aji tengah menjalani pemulihan. Bupati Egi juga mendorongnya untuk melanjutkan pendidikan agar memiliki peluang kerja yang lebih baik di masa depan.

“Utamakan kesehatan dulu, lalu lanjutkan pendidikan minimal SMA,” pesan Egi.

Keluarga Aji menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan semua pihak yang telah membantu proses kepulangannya.

Aji berharap pengalamannya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan. (Red)

Continue Reading

Trending